Halaman

Senin, 03 Oktober 2011

Info Sensus Pajak 2011

Sensus Pajak ini akan di mulai tgl 30 September 2011 s.d 31 Desember 2012 secara nasional dan bertahap, just share beberapa informasi saja....jika " sensus pajak " dilakukan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian penuh yaitu, sbb : 1. Ada " Surat Tugas " yang resmi dari KPP setempat 2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang : - Satu orang dari pihak Dirjen Pajak - Satu orang dari pihak ekternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak 3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi 4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak.... 5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll 6. Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru di tandatangani. Demikianlah, semoga bisa membantu dan moment ini tidak disalahgunakan oleh okmun-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bukan dari pihak Dirjen Pajak.
Related Posting :