Minggu, 18 September 2011
KepMenhub No. 77 Tahun 2011
KepMenhub No.77 Tahun 2011 :
(1) Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2) Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3) Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4) Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5) Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat (jgn lupa catatkan !).
KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.